Bogorsportif – Ketua Umum KONI Kabupaten Bogor, Dedi Ade Bachtiar mendukung langkah Kadispora Kabupaten Bogor yang sudah mensosialisasikan cabor-cabor bisa mengakses sendiri pengajuan dana hibah sendiri melalui Aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah).
Apalagi dalam Undang Undang No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan yang tertuang pada Pasal 36 ayat 7 terkait Pemerintah Daerah memberikan Dana Hibah kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang prioritas cabornya ditetapkan dalam design olahraga daerah.
“Saya setuju dengan langkah yang sudah dilakukan Dispora soal pengajuan dana hibah cabor yang tak harus melalui KONI lagi,” ujar Dedi Bachtiar, Rabu 27 Maret 2024.
Artrinya, jika semua cabor di KONI sudah bisa mengakses langsung pengajuan Hibah ke Pemkab Bogor melalui Aplikasi SIPD maka beban KONI agak ringan.
“Akan memangkas birokrasi secara langsung karena cabor tak harus ke KONI lagi dalam mengajukan anggaran pembinaan,”jelasnya
Masih kata Ketua KONI, jika semua cabor sudah bisa mengakses secara langsung Aplikasi SIPD maka kedepannya KONI akan lebih fokus pada monitoring.
“Hingga beban ‘BOGOR KAHIJI’ juga akan berada di Dispora jika semua cabor sudah mengakses aplikasi SIPD masing masing,” paparnya.
Saat ini baru ada 3 induk cabang olahraga yang sudah mengakses langsung aplikasi SIPD yakni FPTI (Panjat Tebing), Pabersi (Angkat Berat) dan Askab (Sepakbola).
Namun demikian, Dispora juga harus memfasilitasi puluhan cabor lainnya yang ada di KONI Kabupaten Bogor untuk bisa mengakses langsung pengajuan dana hibah lewat aplikasi SIPD.
“Karena persyaratannya yang tidak begitu sulit seperti harus ada NPWP, SK Kepengurusan dan domisili maka klub klub atau unit unit olahraga lainnya juga bisa mengakses langsung Aplikasi SIPD dan itu juga harus di fasilitasi oleh Dispora,” tukas Dedi Bachtiar.
Sementara itu, Kadispora Kabupaten Bogor dalam waktu dekat ini akan membahas soal ini dengan KONI dan cabor-cabornya.
Kami akan membahas soal pembenrukan tim verifikasi dan lain-lain yang melibatkan unsur KONI dan Dispora terkait soal Undang Undang No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan,” Kata Asnan
Cev/*