Ketua KPU Kab Bogor, M Adi Kurnia || Dok Bogorsportif

Bogorsportif – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor akan menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, khususnya calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bogor terpilih setelah mendapat kepastian tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau setelah sidang perselisihan hasil pemilu di MK selesai.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengatakan, penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

“Untuk penentuan penetapan 55 caleg DPRD Kabupaten Bogor terpilih periode 2024-2029, kita masih menunggu keputusan MK, apakah ada gugatan dari caleg yang berkonsentrasi di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sejauh ini KPU Kabupaten Bogor tidak mendengar informasi yang menyebut adanya caleg DPRD Kabupaten Bogor mengajukan gugatan hasil Pileg ke MK. Meskipun ada, itu kaitannya adanya pelanggaran kecuarangan di daerah pemilihan (Dapil) 2,5 dan 6. Itu pun dilaporkan dan diprosesnya di Bawaslu Kabupaten Bogor, bukan di MK.

“Informasinya di MK itu tidak ada. Sementara di Bawaslu Informasinya ada laporan dari temen temen (penyelenggara pemilu) yang melanggar tersebut (bukan perselisihan). Sekarang tinggal menunggu MK saja, setelah dipastikan tidak ditemukan sengketa pada Pemilu 2024, maka penetapan bisa dilaksanakan,” tandasnya.

KPU Kabupaten Bogor, kata Muhammad Adi Kurnia melanjutkan, sebenarnya ingin menetapkan hasil Pemilu 2024 sebelum lebaran.

“Daftar nama 55 caleg terpilih 2024-2029 sudah ada tinggal ditetapkan. Karena proses di MK masih berlangsung, kemudian kita belum mendapatkan arahan dari KPU RI maupun KPU Provinsi Jabar untuk penetapan anggota dewan terpilih, maka kita masih menunggu,” dia menjelaskan.

ACK