Bogorsportif – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Bogor, bakal mengikuti aturan terkait wacana Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) dalam pergantian seragam sekolah.

Ketua MKKS SMP Kabupaten Bogor, Dedi Budi Sumardi mengatakan bahwa dirinya akan panut pada pimpinan terkait wacana pergantian seragam sekolah tersebut.

“Tadi sudah disampaikan oleh pak Kadis kalau kita akan sesuai arahan dan akan menuruti intruksi pimpinan jika ada pergantian seragam sekolah,” katanya

Ia juga mengaku bahwa sampai saat ini tidak ada orang tua yang mengajukan keberatan terkait pergantian seragam sekolah tersebut khususnya jenjang SMP.

“Kalau untuk itu (keberatan) tidak ada. Dan sampai sejauh ini yang mengeluh pun belum ada dan kegiatan ini juga sepertinya akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru,”tuturnya

Meskipun begitu menurutnya kelas 7 dan 8 yang layak dapat menerapkan aturan penambahan baju adat menjadi seragam nasional tersebut.

“Menurut saya kelas 7 dan 8 yang bisa, karena seragam ini kan nanti akan menjadi seragam nasional yang akan diadakan. Dan seragam ini pun bisa didapatkan dengan cara dibuat atau dibeli,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah.

Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.***