Bogorsportif – Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan percepatan pelaksanaan program kegiatan tahun 2024, guna mendorong kemajuan pembangunan Pemkab Bogor dan kesejahteraan masyarakat. Hal itu ditegaskan Asmawa Tosepu saat memimpin apel bersama tingkat Kabupaten Bogor, di Lapangan Setda, Selasa 16 Maret 2024.
“Apel pagi hari ini saya memberikan penekanan sekaligus mengingatkan kembali bahwa APBD itu adalah instrumen yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Maka prioritas fokusnya bagaimana percepatan pelaksanaan program kegiatan yang ada dalam APBD Kabupaten Bogor tahun 2024, Program kegiatan disana sudah jelas untuk kemaslahatan umat, untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Pj. Bupati Bogor.
Lanjut Pj. Bupati Bogor menyatakan, untuk tingkat kehadiran hari pertama kerja setelah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini cukup baik.
“Yang hadir sekretariat daerah, ditambah kepala OPD dan camat. Camat hadir semua, kepala OPD hadir semua, dan sekretariat daerah hadir semua, kecuali yang memang sedang WFH. Karena pemberlakuannya kombinasi ada yang WFO dan WFH,” jelasnya.
Asmawa Tosepu menegaskan, untuk percepatan pelaksanaan program kegiatan Pemkab Bogor tahun 2024 ia akan segera melakukan evaluasi kinerja bagi Perangkat Daerah (PD) bagi pejabat adalah instrumen utamanya untuk melihat sejauh mana penyerapan anggaran. Evaluasi secara keseluruhan, bukan hanya kepala dinasnya, tetapi juga pejabat di bawahnya. Mulai pada level pengawas sampai pada administrator dan kepala PD itu sendiri.
“Saat ini sudah masuk pertengahan April sebentar lagi kita akan masuk Mei dan Juni itu artinya triwulan kedua saat ini, dan sebentar lagi kita akan mengakhiri semester pertama. Kalau kita menggunakan teori kurva S, maka seharusnya penyerapan hari ini minimal sudah di angka 35-40 persen. Oleh karena itu kita perlu percepat, itu intinya. Karena APBD harus kita bisa jalankan untuk kesejahteraan masyarakat,” Pj. Bupati Bogor menegaskan.
Ia juga menyampaikan, percepatan pelaksanaan kegiatan tidak terlepas dari ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, artinya mengikuti mekanisme dan tahapan yang dilaksanakan secara benar.
“Tetap mengikuti rule, dilaksanakan dengan benar outputnya jelas untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.***