Bogorsportif – Calon perseorangan atau independen yang akan berkontestasi di pemilihan kepala daerah (Pilkada ) Kabupaten Bogor 2024 wajib memiliki dukungan kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 252.814 orang.

Selain itu pemegang KTP juga harus terdaftar di DPT Pemilu 2024 dan tersebar di 21 dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengatakan, pihaknya menyiapkan formulir yang nantinya harus diisi oleh 252.814 masyarakat yang memberikan dukungan.

“Masyarakat yang memberikan dukungan terhadap calon perseorangan ini harus membuktikan dukungannya dengan menandatangani form yang diberikan dan memberikan foto copy KTP-nya ” katanya kepada Bogorsportif.com Selasa 07 Mei 2024.

Meski sudah memenuhi persyaratan 252.814 KT dukungan, calon kepala daerah independen belum tentu lolos. Sebab KPU Kabupaten Bogor akan melakukan verifikasi faktual layaknya sensus kependudukan untuk memastikan apakah benar masyarakat tersebut memberikan dukungan.

Muhammad Adi Kurnia menjelaskan bahwa saat ini KPU Kabuoaten Bogor sedang menggelar sosialisasi tahapan pencalonan dari jalur independen atau perseorangan.

.“Mulai hari (kemarin) ini kita akan melakukan sosialisasi. Kemudian pada 8 Mei, kita meminta agar para calon perseorangan untuk menyerahkan dukungannya sampai 12 Mei mendatang,”ucap Adi

Menurutnya, ada tiga calon kepala daerah dari kalangan independen yang akan ikut berkompetisi di pilkada Novembet mendatang.

Pihaknya akan mengundang tiga calon dalam sosialisasi tersebut.

“Kita akan mengundang tiga calon yakni Gunawan Hasan, Santoso dan Cecep yang sempat silaturahmi ke KPU untuk memberikan sosialisasi penyerahan syarat dukungan calon perseorangan yang harus sampaikan ditanggal 8-12 Mei,” tukasnya

SHA