PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) adalah perseorangan, keluarga,
kelompok dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan,
tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai
dan wajar (Permensos nomor 5 Tahun 2019), serta mandat undang – undang nomor 8
tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dimana Penyandang disabilitas adalah aset
bangsa dan sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Bogor untuk selalu hadir dan mendukung mereka dalam menjalankan fungsi sosial di lingkungan masyarakat,
serta dukungan keluarga untuk mengakses sumber pelayanan kesejahteraan sosial yang
dapat dimanfaatkan keluarga.

Manifestasi komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memberikan fasilitas terbaik
bagi pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan
sosial (PPKS) khususnya penyandang disabilitas, Dinas Sosial Kabupaten Bogor melalui bidang Rehabilitasi Sosial mengadakan kegiatan penyerahan bantuan alat bantu bagi
penyandang disabilitas, lanjut usia dan anak terlantar berupa alat bantu dengar.

Sebagai upaya meningkatkan efektifitas dan realisasi capaian kinerja dalam penerapan
Standar Pelayanan Minimal tahun 2024 pelaksanaan Kegiatan penyerahan bantuan alat
bantu bagi penyandang disabilitas, lanjut usia dan anak terlantar berupa alat bantu
dengar mulai dilaksanakan pada hari rabu tanggal 15 Mei 2024 hingga saat ini, yang
bertempat di Ruang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

Penyerahan bantuan alat bantu dengar merupakan bagian dari salah satu Program
Rehabilitasi Sosial dalam kegiatan rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas
Terlantar, Anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti
berupa penyediaan Alat Bantu, dimana program ini merupakan prioritas Dinas Sosial
dalam pendukung Standar Pelayanan Minimal yang didasari dari bentuk keprihatinan
pimpinan perangkat daerah dengan minimnya fasilitas bantuan yang di berikan bagi
penyandang disabilitas di lingkup Kabupaten Bogor.

Pada pelaksanaannya, sebanyak
700 orang penyandang disabilitas yang telah terdata sebagai penerima bantuan alat
bantu yang ikut didampingi oleh pendamping sosial turut dihadirkan dan kemudian
diserahkan secara langsung kepada penerima untuk dibantu cara penggunaan dan
pemanfaatannya.

Diharapkan kedepannya pelayanan kesejahteraan sosial dengan
pendekatan rehabilitasi sosial ini akan menjadi bagian dalam proses refungsionalisasi
dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi
sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.