( Sumber Foto Web PDAM Tirta Kahuripan )

Bogorsportif – Baru baru ini marak terjadi aksi pencurian meteran air milik pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan diwilayah Bogor Barat. Tepatnya, di wilayah pelayanan cabang Leuwiliang Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang mencakup Kecamatan Ciampea, Cibungbulang dan Leuwiliang.

Atas peristiwa ini, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan telah berkoordinasi dengan Polsek beserta Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari tiga kecamatan terkait aksi pencurian tersebut dan diketahui setahun ini saja sudah 91 kejadian pencurian meter milik pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.

Dikutip dari  Web Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Kasat Samapta Polres Bogor, AKP Yogi Nugraha mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan dari polsek setempat atas kejadian tersebut dan akan melakukan antisipasi lebih lanjut.

“Atas kejadian ini Polres melalui Polsek dan Bhabinkamtibmas bersama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan akan lebih intensif melakukan patroli ke wilayah rawan pencurian sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat kelurahan hingga RT / RW dan khususnya kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungannya dengan melakukan giat siskamling” katanya


Sementara itu, Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Abdul Somad menjelaskan bahwa pencurian meter air milik pelanggan bukan hanya merugikan pelanggan, namun Perumda Air Minum Tirta Kahuripan pun dirugikan dengan air yang terbuang begitu saja tanpa meter air yang juga membuat tekanan air di wilayah tersebut menurun.

“Diperlukan pengamanan ekstra oleh pemilik rumah baik dari segi posisi meter yang aman namun tetap mudah dibaca oleh petugas pembaca meter hingga menggunakan kerangkeng besi tambahan, karena yang diincar oleh pencuri dari meter air adalah aksesoris yang terbuat dari logam kuningan. Dan perlu diketahui oleh masyarakat dan pelanggan bahwa petugas pembaca meter selalu membawa kartu identitas pegawai dan tidak pernah melakukan pembacaan di malam hari. Dan bagi pelanggan yang posisi meter airnya berada di luar pagar rumah dapat melaporkan ke cabang pelayanan untuk dipindahkan ke tempat yang lebih aman,” jelas Abdul Somad

Tindakan pencurian dengan pengrusakan dapat dikenakan sanksi Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan apabila terjadi pencurian meter air dapat segera menghubungi 110 untuk mendapatkan respon cepat dari kepolisian.

***

Cev/*