Bogorsportif – Polsek Cisarua Kabupaten Bogor, membekuk satu orang yang diduga sebagai pengedar obat terlarang
di Rest Area Bundes Kopi Iteung, Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung Rabu 20 Maret 2024 kemarin.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 unit handphone, 504 butir obat jenis Excimer, dan 66 butir obat jenis Tramadol.
“Lokasi penangkapannya berjarak hanya 1 kilometer dari Polsek Cisarua, dan piket kami berhasil menangkap terduga pelaku pengedar obat keras terbatas (OKT),” kata Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku yang berinisial ABM (26) merupakan warga Desa Cipayung Girang.
Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. “Terduga tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses lebih lanjut,”pungkas Kapolsek
FER/*