Bogorsportif – Netralitas Aparatur Sipil Negara adalah salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan konsistensi dalam pemilihan umum. Demikian ditegaskan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Zainal Ashari saat mewakili Pj. Bupati Bogor pada rapat koordinasi pengawasan partisipatif pengendalian netralitas ASN dalam menghadapi pemilihan serentak tahun 2024, di Darmawan Park Hotel, Babakan Madang, Selasa, 30 Juli, 2024

Hadir perwakilan Forkopimda Kabupaten Bogor, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor. Sementara itu untuk diketahui, hari ini tepat 120 hari menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Zainal Ashari menyebutkan, perhatian terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mendapatkan prioritas bersama, demi menjaga amanah konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat. Di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, tertulis bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

“Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ujar Zainal.

Zainal menambahkan, netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik. ASN tetap mempunyai hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain.

“ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana Pemilu saat ini, agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like kepada peserta pemilu,” kata Zainal.

Ia menjelaskan, untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas asn demi terselenggaranya pemilu dan pemilihan yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat. Hal ini agar menjadi perhatian bagi seluruh ASN, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor,” jelas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Zainal Ashari.***