Bogorsportif – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, lakukan penertiban pekat penjaja seks komersial daerah Kp. Cimenyan Desa Sukadamai Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, Rabu 12! Februari, 2025.q

Dari hasil razia tersebut petugas berhasil mengamankan 15 Perempuan yang diduga PSK dari 4 tempat, untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP kabupaten Bogor untuk didata lebih lanjut.

” Menindaklanjuti Laporan dari DPRD Komisi 4 tentang aktivitas Tempat Hiburan Malam yang diduga dijadikan tempat Prostitusi, Petugas mendatangi 2 tempat hiburan malam dan 2 warung yang diduga dijadikan tempat Prostitusi dan berhasil mengamankan 15 Perempuan yang diduga PSK dari 4 tempat tersebut, kemudian langsung dibawa ke Kantor Satpol PP kabupaten Bogor untuk didata lebih lanjut,” kata Anwar Anggana Selaku Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor.

Dari 15 Perempuan tersebut kemudian di serahkan ke petugas dinas sosial untuk di proses lebih lanjut/assesment,”Dari hasil assesment ke 15 perempuan tersebut, 14 perempuan di kirim ke panti rehabilitasi cibadak sukabumi milik pemerintah provinsi jabar, dan yg 1 perempuan dikembalikan karena masih menyusui anak usia 2 bulan,” jelasnya

Operasi yang dilakukan satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.