Bogorsportif – Di tengah upaya mendorong kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah dengan lebih bijak, muncul ironi yang tak bisa diabaikan. Praktik masuknya sampah dari luar wilayah yang masuk ke Kecamatan Rumpin, sehingga kemudian dipilah dan berujung di Tempat Penampungan Sementara (TPS) milik warga Kabupaten Bogor menjadi sinyal bahwa ada celah dalam tata kelola yang perlu segera dibenahi.

Isu ini bukan sekadar soal teknis pengangkutan atau pemilahan. Ia menyentuh hal yang lebih mendasar serta keadilan lingkungan dan rasa tanggung jawab terhadap ruang hidup warga.

Menyikapi hal ini, salah satu tokoh muda perempuan asal Kecamatan Rumpin, Hj. Lady, menyampaikan bahwa persoalan ini mencerminkan perlunya kehadiran negara dalam bentuk pengawasan yang lebih tegas dan berpihak pada masyarakat.

“Ketika wilayah kita menjadi titik akhir dari sampah luar tanpa kejelasan yang transparan, yang dipertaruhkan bukan hanya kebersihan, tapi juga martabat lingkungan kita sendiri,” kata Hj. Lady, Selasa (21/4/2026).

Inilah penampakan sampah liar yang dibuang warga di Jalan Rumpin-Leuwiliang, tepatnya di Desa Cibodas. IST

Nada serupa disampaikan oleh Wildan Muholad, mantan Ketua HMR. Ia menilai bahwa kerja sama dengan pihak swasta tidak boleh berjalan di ruang abu-abu yang minim pengawasan.

“Kolaborasi itu penting, tetapi tanpa batas yang jelas, ia bisa berubah menjadi pembenaran atas praktik yang justru membebani masyarakat. Di sinilah peran DLH seharusnya hadir, bukan sekadar mengetahui, tetapi memastikan,” ujar Wildan.

Situasi ini kata Wildan menghadirkan pertanyaan yang layak dijawab bersama, apakah TPS warga masih berfungsi sesuai peruntukannya, atau perlahan bergeser menjadi penyangga beban dari luar wilayah.
Karena itu, diperlukan langkah yang tidak hanya reaktif, tetapi juga reflektif seperti:

1. Regulasi terkait lalu lintas sampah lintas wilayah

2. Membuka transparansi kerja sama dengan pihak ketiga

3. Memastikan kapasitas dan fungsi TPS tidak disalahgunakan

4. Mengedepankan perlindungan terhadap kualitas hidup masyarakat
Masyarakat tidak menolak perubahan, apalagi upaya pengelolaan yang lebih modern.

Namun, setiap kebijakan dan praktik di lapangan tetap harus berpijak pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberlanjutan.

Kini, publik menaruh harapan agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tidak hanya hadir sebagai pengelola, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan antara kebutuhan sistem dan hak warga.

Karena pada akhirnya, lingkungan yang terjaga bukan lahir dari pembiaran, melainkan dari keberanian untuk bersikap tegas.**