Bogorsportif – Aksi nyata penegakan Perda terus dialakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dalam menertibkan bangunan liar serta pedagang kaki lima (PKL) diberbagai wilayah. Terkini, bangunan lir serta lapak para pedagang di sepanjang Jalan Kranggan, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup juga ditertikan pada Selasa, 19 Agustus, 2025.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, pihaknya membongkar tujuh bangunan liar dan dua pangkalan ojek yang berdiri di lokasi terlarang.
Setidaknya ada 43 dari total 50 bangunan liar telah dibongkar mandiri oleh pemiliknya sebelum petugas terjun kelapangan.
“Kita menertibkan tujuh bangunan liar dan dua pangkalan ojek di lokasi terlarang. Dari total 50 bangunan liar, sebanyak 43 sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya sebelum kami turun,” kata Anwar
Ia menegaskan, penertiban menyasar lokasi yang melanggar ketentuan daerah, termasuk trotoar, bahu jalan, dan saluran irigasi.
“Kami juga sudah memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak lagi berjualan di area yang dilarang pemerintah daerah,” tegasnya.
Penertiban yang dilakukan kali ini berjalan lancar tanpa ada gesekan dilapangan.,“Alhamdulillah penertiban di Citeureup hari ini berlangsung efektif, kami akan terus melakukan pengawasan agar tidak muncul kembali bangunan liar maupun PKL,” tukasnya