Bogorsportif – Pemerintah Kabupaten Bogor diharap menegakan aturan seadil-adilnya dalam menyikapi sebuah permasalahan. Semisal penanganan persoalan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di area Pasar Ciawi.
PKL diibabat habis, bahkan setiap hari dari pagi sampai malam hari petugas Satpol PP ditempatkan untuk berjaga supaya pedagang tidak kembali muncul.
Sementara parkir liar di depan Pasar Ciawi, memanfaatkan bahu jalan nasional tidak tersentuh. Padahal aktivitasnya megganggu ketertiban umum dan kategori pungutan liar (pungli).
Ironisnya tidak jaub dari lokasi parkir liar tersebut terdapat Pos Dishub, Polsek Ciawi, dan UPT Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan Wilayah III Dishub Kabupaten Bogor.
“Parkir liar di depan Pasar Ciawi, jalan arah ke Sukabumi dan Bogor sudah lama berlangsung tapi tidak pernah tersentuh penertiban. Padahal Pemkab Bogor melalui dinas terkait sering melakukan penertiban PKL di kawasan itu,” ujar warga Ciawi, Dede.
Menurutnya, antara PKL dan parkir di wilayah Pasar Ciawi sama-sama liar dan mengganggu ketertiban umum. Sehingga perlakuan penindakan aturan harus juga disamakan.
“Parkir di depan Pasar Ciawi tanpa tiket resmi yang diterbitkan Dishub, itu artinya ilegal dan masuk kategori pungutan liar (pungli). Makanya tidak hanya Pemkab Bogor saja yang harus bergerak, aparat penegak hukum harus turun menelusuri kemana uang dari parkir tersebut masuk,” ucapnya.
Pengunjung Pasar Ciawi, Ali mengungkap, keberadaan parkir liar di bahu jalan depan Pasar Ciawi menyebabkan arus lalu lintas semrawut. Selain itu, parkir di area tersebut tdak ada jaminan kendaraan diparkirkan aman.
“Di area pasar kan disediakan parkir yang lebih aman, resmi pula. Maka sudah seharusnya keberadaan parkir liar di situ ditertibkan,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto tak memberikan jawaban saat dikonfirmasi perihal parkir liar ini. ***
