Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor

Bogorsportif – Rudy Susmanto digadang calon Bupati Bogor yang akan diusung Gerindra di Pilkada Kabupaten Bogor.

Dia dianggap lebih ‘punya’ segalanya dibanding figur lain, khususnya dari kader partai bentukan Prabowo Subianto.

Rudy Susmanto sekarang ini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Di pemilihan legislatif (Pileg) kemarin, Wasekjend Partai Gerindra itu kembali terpilih menjadi anggota legislatif masa bakti 2024-2029.

Perolehan suara Rudy Susmanto bahkan memecahkan rekor terbanyak sepanjang sejarah Pileg di Kabupaten Bogor

Lalu bagaimana aturan main jika Rudy Susmanto maju di Piilkada yang digelwr November 2024 mendatang.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik  mengatakan para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Dia menegaskan bahwa hal itu telah diatur dalam UU Pilkada.

“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” katanya pada wartawan, Kamis 18 April 2024.

Idham menjelaskan hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan.

Salah satunya menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan

Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024.

MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

ACK