BOGOR – Tidak hanya kontroversinya mendirikan patung raksasa Ratu Majapahit Dewi Kencana. Ternyata ada permasalahan lain di Pakis Hills Puncak.

Objek wisata yang berada di tengah hamparan perkebunan teh milik PTPN VIII Gunung Mas di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, itu ternyata belum punya izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Bahkan, Pakis Hills sudah mendapat surat teguran hingga tiga kali sejak 2021. Teguran dilayangkan UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi mengatakan, seluruh bangunan yang berdiridi Pakis Hills tidak dilengkapi perizinan. Diketahui setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.

“Infornasi yang kita dapat dari DPMPTSP pengajuan izin Pakis Hills atas nama PT Karunia Puncak Wisata sudah masuk, tapi tidak diteruskan oleh pemohon karena ada kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi. Sehingga disimpulkan seluruh bangunan di Pakis Hills tidak berizin,” ujar Agung Tarmedi.

Pakis Hills juga tidak mengantongi Setifikat Laik Fungsi (SLF) atas kelaikan fungsi bangunan yang telah selesai dibangun.

Pakis Hills dalam hal ini PT Karunia Puncak Wisata belum melampirkan dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (UKL-UPL/ SPPL), surat pengesahan sIteplan dan gambar siteplan, perhitungan struktur dan permodelan struktur bangunan, serta spesifikasi teknis arsitektur, struktur dan MEP atau RAB.

Kemudian, Agung Tarmedi melanjutkan, Pakis Hills juga belum melampirkan As Built Drawing ditandatangani Pemilik Bangunan dan Tenaga Ahli Pengkaji Teknisnya dan laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung, termasuk daftar simak serta surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung ditandatangani di atas materai oleh pemilik bangunan dan pengkaji teknis.

Selain itu dokumen yang belum dilengkapi adalah laporan pemeriksaan berkala yang masih berlaku, meliputi surat keterangan alat pemadam yang terpasang dari Damkar Kabupaten Bogor dan surat keterangan instalasi listrik, instalasi penyalur petir dan (K3 lainnya) dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor.

“Setelah dicek ternyata Pakis Hills itu sudah lama kita tegur. Kalau tidak salah pada 2021, bahkan masuk teguran ketiga,” kata dia membeberkan.

Selanjutnya, UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi akan kembali membuat surat teguran terhadap Pakis Hills untuk dilayangkan ke DPKPP agar kemudian ditindaklanjuti ke Satpol PP untuk penindakan pelanggarannya.

Diketahui, Pakis Hills Puncak membangun patung raksasa menyerupai Ratu Majapahit Dewi Kencana Wungu. Pembangunannya menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak sesuai dengan kultur agama dan budaya masyarakat setempat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji mendesak patung yang dibangun oleh Pakis Hills Puncak dibongkar karena dinilai lebih mengarah ke berhala untuk penyembahan.

Menurutnya, seharusnya pengusaha wisata menuruti kehendak masyarakat setempat yang dengan tegas menolak adanya patung tersebut.

“Pokoknya kita MUI akan terus kompak dan saya ga mengizinkan pembangunan patung Ratu Majapahit,” tegasnya.

Senada, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim mengatakan, pembangunan patung sangat tidak dianjurkan. Sebab di Kabupaten Bogor sangat diidentik dengan perilaku masyarakat yang kokoh dan beriman.

“Maka dari itu saya harap pembangunan patung di Pakis Hills dihentikan sementara sampai tidak lagi memicu konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Pengelola Pakis Hills tak bersedia memberikan konfirmasi.

ACH/CEV