Bogorsportif – Pengurangan jam belajar selama bulan suci ramadhan 1446 H/2025 M telah ditetapkan pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan.

Kebijakan tersebut menindaklanjuti surat edaran bersama yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Bogor, Dedi Budi Sumardi mengatakan, edaran aktivitas belajar mengajar di bulan Ramadhan telah disampaikan ke tiap sekolah.

Durasi jam belajar selama bulan Ramadan 1446 H dikurangi 10 menit setiap jam pelajaran di masing-masing satuan pendidikan.

“L“Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 WIB. Untuk jenjang PAUD/sederajat dikurangi 20 menit per jam pelajaran, SD/sederajat dikurangi 25 menit per jam pelajaran, SMP sederajat dikurangi 30 menit per jam pelajaran dan Paket C dipangkas 35 menit per jam pelajaran,” ujarnya.

Sementara untuk, jam istirahat, Dedi Budi Sumardi menjelaskan, menjadi ketentuan di satuan pendidikan masing-masing.

“Selama Ramadan, penyesuaian pengurangan signifikan pada kegiatan pembelajaran yang melibatkan kegiatan fisik maupun praktik,” terangnya.

Dalam edaran Disdik Kabupaten Bogor tersebut, Dedi Budi Sumardi melanjutkan, juga dijelaskan bahwa libur awal puasa Ramadan dimulai pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025.

Kemudian 6 hingga 25 Maret, peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah. Siswa kembali mendapat libur Hari Raya Idul Fitri dimulai 26-28 Maret, 2-4 April, dan 7-8 April 2025. Kegiatan belajar mengajar masuk kembali seperti biasa mulai 9 April 2025.

“Dibulan Ramadan tidak ada KBM atau kegiatan belajar mengajar. Pembelajaran lebih ditekankan pada kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan takwa, seperti mengikuti pesantren kilat dan pendidikan budi pakerti,” ucapnya.**