Bogorsportif – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mengklaim telah menertibkan puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot brong, Senin 8 Januari 2024.

Hal itu disampaikan langsung Kasat Lantas Polres Bogor, AKP R Rizky Guntama Ganda Permana. Ia menjelaskan, bahwa penertiban kendaraan pengguna knalpot brong tersebut telah berjalan sejak jauh-jauh hari.

“Penertiban ini sudah berjalan dari kemarin, dan hari ini saja kita sudah menertibkan sebanyak 21 kendaraan yang menggunakan knalpot brong disepanjang jalan yang ada di Kabupaten Bogor,” katanya

Bukan hanya itu ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menertibkan para pengendaraan yang menggunakan knalpot brong dikawasan Bumi Tegar Beriman tersebut.

“Penertiban ini akan terus kita lakukan tanpa ada batas waktu dan alasan kita melakukan
penindakan knalpot brong ini, karena pengedara tidak sesuai menggunakan spesifikasi kendaraan, sehingga kita melakukan penertiban dengan cara penilangan,” ungkapnya.

Ia menuturkan bukan hanya penilangan yang dilakukan oleh Polres Bogor bagi para pelanggar, melainkan ada penyitaan knalpot yang dinilai melanggar,”Bukan hanya penilangan, kita juga melakukan penyitaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi. Dan untuk lokasi penertiban ini secara random dan continue,” tuturnya.

AKP R Rizky Guntama menyebut bagi para pengendara pengguna knalpot maka pihaknya akan mengenakan UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1).

“Kita kenakan andaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu bagi pelanggar pengguna knalpot brong,” tukasnya

FUL *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *