Bogorsportif – Pengurus sasana tinju, petinju, hingga pelatih di Kabupaten Bogor kecewa.  Musyawarah Kabupaten (Muskab) Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) yang seyogyanya digelar pada 26 Oktober 2024 dibatalkan sepihak oleh ketua panitia pelaksana, Wely Sabu.

Padahal, undangan sudah tersebar, termasuk pada KONI Kabupaten Bogor.

Informasi dihimpun, pada hari H pelaksanaan muskab yang digelar di kantor Satpol PP Kabupaten Bogor, hadir para pengurus Pertina Kabupaten Bogor masa bakti 2020-2024, pengurus sasana tinju, pelatih hingga petinju 

Namun, sekira pukul 10.45 WIB Sekjen Pertina Jawa Barat memberikan kabar pembatalan pelaksanaan muskab pada Alberto Alfons, pelatih tinju Kabupaten Bogor melalui sambungan telepon .

Ketua Pengurus Sasana Tinju Bintang Boxing Antony Rumolo Fase mengatakan, batalnya penyelenggaraan muskab akibat panitia pelaksana yang tidak melaksanakan tanggung jawab yang sudah diberikan oleh Pertina Kabupaten Bogor.

Kekecewaan juga disampaikan Maikhel Roberrd Muskita. Petinju peraih medali emas PON XXI/2024 Sumatra Utara-Aceh dan emas mas Sea Games Vietnam 2022 itu bahkan mengancam akan hengkang dari Kabupaten Bogor, apabila muskab dengan agenda memilih ketua baru terdapat unsur politis dari panitia maupun KONI.

Ia dan koleganya mengaku sudah banyak mendapat tawaran dari daerah lain dan dijanjikan mendapat bonus lebih besar.

Pelatih tinju nasional, Kusdiono dan pelatih pendamping PON Sumut Alberto Alfons juga tak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Keduanya tidak habis fikir, sebab sepengetahuannya, Sekjen Pertina Kabupaten Bogor sangat baik.

“Sekjen Pertina Kabupaten Bogor punya niatan menggabungkan para petinju senior yang merasa tersingkirkan dengan ditugaskan sebagai ketua pelaksana nuskab, namun faktanya mereka tidak punya kemampuan mengelola organisasi dengan baik,” katanya.

Kata dia, panitia pelaksana tugasnya hanya menyelenggarakan muskab. Bukan mengurus Pertina, setelah itu tugasnya selesai

Sementara itu, paska kejadian ini kabarnya pengurus Pertina Kabupaten Bogor akan membekukan dan mencabut surat keputusan pembentukan panitia yang sudah diterbitkan dan segera membentuk panitia pelaksana baru.