Bogorsportif – Sebanyak 8.130 botol minuman keras dari berbagai merek diangkut Satpol PP Kabupaten Bogor dalam razia penyakit masyarakat yang digelar pada Rabu (26/2/2025) malam.
Operasi dengan target minuman keras (miras) tanpa izin menyasar empat wilayah, yakni Kecamatan Cibinong, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Cileungsi, dan Kecamatan Ciseeng.
Selretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menjelaskan, razia pekat digelar seseuai Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu mengacu pada Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
“Razia pekat dibagi menjadi 4 tim, dalam kegiatan ini Satpol PP menggandeng unsur TNI, Polisi, Disdagin dan kejaksaan,” ujarnya.
Anwar menjelaskan, razia dimulai pukul 19.00 hingga 01.00 WIB atau selama enam jam. Petugas gabungan yang sudah dibagi menjadi empat tim, bergerak ke wilayah sasaran.
Tim 1 dengan tujuan wilayah Ibu Kota Kabupaten Bogor yaitu Cibinong, mendatangi toko Lanny di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Kelurahan Ciriung.
Di toko tersebut petugas berhasil mengamankan minuman keras sebanyak 5.301 botol dalam berbagai merek.
“Tim 2 yang menargetkan wilayah Kecamatan Ciseeng, berhasil membawa pulang 313 botol miras berbagai merek di sebuah toko yang diketahui milik Ibu Eni,” ungkap Anwar Anggana.
Kemudian tim 3, kata dia melanjutkan, juga diberi tugas di wilayah ibu kota. Tim ini menyambangi tiga toko dan berhasil mengangkut ratusan botol miras dari berbagai merek.
Sebarannya, dari toko kelontong Valentino di Jalan Raya Al fallah, Cikaret, jumlah miras yang diamankan 440 botol dari berbagai merek,
Toko Jaya di Jalan Raya Jakarta Bogor KM41 Kelurahan Pabuaran didapat sebanyak 1.797 botol miras, dan dari toko kelontong Candra di kawasan Terminal Cibinong sekitar 18 botol miras.
Sementara pergerakab razia tim 4 di Kecamatan Cileungsi dan Gunung Putri terindikasi sudah bocor.
Sebab saat petugas bergerak ke Cileungsi, toko-toko yang menjadi target sudah dalam keadaan tutup.
Petugas punnmelanjutkan kegiatan di wilayah Gunung Putri. Tiga toko disambangi di wilayah tersebut. Yakni Toko Trio dengan jumlah miras yang diamankan 2 botol, 70 botol dari Toko Septian, dan dari Toko Riandi senamyak 189 botol miras dari berbagai merek.
“Total 261 botol miras didapat di wilayah Gunung Putri. Secara keseluruhan, miras yang diamankan dalam razia pekat Rabu malam, berjumlah 8.130 botol dari berbagai merek,” jelas Anwar Anggana.
Anwar pun menyampaikan saat razia dilakukan terjadi perlawanan dari pemilik toko ketika dagangannya akan diamankan
“Namun dapat ditangani. Pada intinya kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” tukasnya**